
Pada masa pandemi, hampir semua investasi mengalami penurunan yang tajam. Misalnya saja investasi saham yang awalnya IHSG seharga Rp6.500 turun menjadi Rp4.000. Namun, ada investasi yang malah mengalami kenaikan gila-gilaan yaitu bitcoin. Kenaikan ini membuat banyak orang ingin mendaftar dan mulai membeli bitcoin. Juka di Artikel sebelumnya kita membahas hukum forex dalam Islam, Lantas bagaimana hukum bitcoin dalam islam ?
Daftar Isi:
1. Bitcoin Haram Karena Mengandung Spekulasi
Banyak yang mengatakan bahwa bitcoin itu penuh dengan spekulasi. Hal inilah yang membuat banyak ulama berpendapat haram mengenai bitcoin. Bitcoin dinilai hanya sekedar spekulasi karena harganya yang tiba-tiba naik dan turun secara signifikan. Jadi tidak tepat jika dijadikan sebagai alat atau instrumen investasi.
Naik dan turunnya nilai bitcoin memang signifikan karena harga pada bitcoin dipengaruhi oleh faktor permintaan dan penawaran. Selain itu, barang bitcoin yang tiap tahunnya mengalami penyusutan atau burn yang akhirnya membuat jumlah bitcoin yang beredar di dunia terus mengalami pengurangan. Hal ini dinilai bahwa hukum bitcoin dalam islam yaitu gharar.
Gharar berarti keraguan atau spekulasi. Spekulasi ini dilarang oleh islam karena mengandung unsur judi atau mengundi nasib. Sedangkan pada bitcoin, harga yang terus bergerak naik turun tiada henti. Itulah yang akhirnya membuat bitcoin lebih seperti mengundi nasib atau judi ketimbang sebuah instrumen investasi.
2. Bitcoin Haram Karena Tidak Ada Fungsinya
Sebuah instrumen investasi yang baik tentu saja harus memiliki fundamental yang baik. Fundamental bisa dilihat dari kegunaan dan manfaatnya. Contohnya, emas. Emas bisa dinilai sebagai investasi yang baik karena emas memiliki fundamental yang baik. Hal ini bisa dilihat dari sisi kegunaannya yakni bisa dijadikan sebagai bahan perhiasan.
Sedangkan pada bitcoin, bitcoin merupakan sebuah mata uang digital yang seharusnya memiliki fungsi sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Namun dalam prakteknya, hampir semua negara termasuk Indonesia tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal ini akhirnya membuat bitcoin maupun uang digital crypto lainnya tidak bisa berfungsi dengan baik sebagai alat pembayaran. Sehingga dalam pendapat para ulama bahwa menyimpan bitcoin tidak ada nilainya. Karena tidak memiliki kegunaan.
3. Bitcoin Mubah Jika Sebagai Alat Tukar
Kebanyakan ulama memang mengharamkan bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Namun ada juga ulama yang menganggap hukum bitcoin dalam islam yaitu mubah. Mubah apabila bitcoin bisa dijadikan sebagai alat tukar maupun alat pembayaran. Hal ini berarti bahwa bitcoin dijadikan sebagai layaknya uang.
4. Bitcoin Haram Karena Tidak Memiliki Standar Nilai
Jikalau ada yang menganggap mubah karena bisa dijadikan sebagai alat tukar atau pembayaran. Namun, ulama yang lain tetap mengharamkan karena meskipun bisa dijadikan sebagai alat tukar, bitcoin tetap tidak bisa digunakan layaknya uang.
Karena bitcoin tidak memiliki standar nilai. Hal ini membuat para pengguna kesulitan dalam menentukan harga suatu barang atau jasa dalam bentuk bitcoin karena nilainya yang terus berubah.
5. Bitcoin Tidak Bisa Diatur Oleh Pemerintah
Salah satu hal yang dianggap haram karena apabila bitcoin dijadikan sebagai uang, maka pemerintah akan kesulitan untuk mengatur peredaran uang. Padahal dalam islam, pemerintah berhak mengatur ekonomi masyarakatnya termasuk uang. Karena ada kebijakan-kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang thoyibah.
Salah satunya yaitu kebijakan moneter seperti menaikkan suku bunga untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Supaya tingkat inflasi dalam suatu negara bisa terkendali. Jika menggunakan bitcoin maka tingkat inflasi akan sulit untuk dikendalikan. Akhirnya harga suatu barang bisa naik dalam sekejap maupun turun seketika.
Itulah 5 pandangan hukum bitcoin dalam islam yang bisa dijadikan sebagai referensi oleh umat islam. Sebelum berinvestasi sebaiknya pelajari dulu seluk beluk dari investasi tersebut. Ingat bahwa apapun yang dilakukan maka kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.