background images light

Halal Atau Haram? Berikut Ketentuan Hukum Forex Dalam Islam

Maret 24, 2023
Share
Halal Atau Haram? Berikut Ketentuan Hukum Forex Dalam Islam

Fenomena foreign exchange (forex) dalam era modern seringkali dijumpai sehari-hari. Yang menjadi perhatian kemudian adalah bagaimana hukum forex dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak. Dan jika boleh apakah ketentuan yang mendasari agar transaksi tersebut tidak menjadi riba yang memang diharamkan dalam Islam. Simak penjelasannya!

Hukum Forex Dalam Islam

Ketentuan dalam Transaksi Jual Beli Mata Uang

MUI mengeluarkan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 untuk mengatur exchange currency yang disesuaikan dengan syariat Islam. Karena fenomena ini sudah banyak sekali terjadi di negara bagian mana pun, termasuk Arab Saudi. Selain berlandaskan Al-Quran dan hadits, wajib diketahui bahwa terdapat ketentuan hukum forex dalam Islam sebagai berikut:

1. Not For Speculation

Apabila transaksi tidak terjadi pada waktu akad, maka hukumnya bisa menjadi haram. Contohnya adalah ketika dua orang melakukan transaksi pada hari ini, namun both parties memutuskan akan menukarkannya nanti ketika ada kenaikan kurs terhadap mata uang tersebut. Jika ada indikasi mencari keuntungan seperti itu, maka hal tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

2. Dilakukan untuk Berjaga-Jaga

Transaksi ini diperbolehkan jika dilakukan untuk berjaga-jaga atau menjadi simpanan. Contoh paling sederhana adalah ketika seseorang ingin pergi berwisata keluar negeri. Tidak mungkin menggunakan mata uang rupiah di Malaysia, bukan? Perlu dilakukan exchange currency untuk menjadi simpanan nanti di negara lain.

3. Similar Exchange Currencies

Forex dalam Islam sangat mengatur dengan spesifik terkait similar exchange currency. Contohnya apabila ingin menukar uang rupiah dengan rupiah, apabila nilainya seratus ribu maka ditukar dengan nilai yang sama juga dan kontan. Tidak boleh lebih. Fenomena ini banyak terjadi ketika momen lebaran Idul Fitri, dimana jasa tukar uang yang nilainya tidak sama.

Baca juga   Pandangan Indigo dalam Islam yang Wajib Diketahui

4. Exchange of Different Currencies

Jika melakukan transaksi dengan mata uang berlainan jenis, maka yang perlu diperhatikan adalah nilai tukar harus sesuai. Tentunya dengan pada saat transaksi sehingga tidak ada untung-untungan dan harus kontan.

Jual Beli Forex Online

Islam menegaskan suatu transaksi tukar menukar uang harus dilakukan saat ini dan juga kontan. Namun bagaimana dengan fenomena sekarang yang melakukannya secara online sehingga tata cara pembayaran tidak secara tunai? Biasanya yang terjadi pada saat dua belah pihak melakukan transaksi, pihak satu hanya membayar sejumlah down payment saja untuk mengamankan posisi.

Untuk transaksinya sendiri disesuaikan pada waktu yang ditetapkan, entah itu siang hari atau sore harinya. Apabila ada intention untuk melakukan gambling dan mengambil keuntungan dari perbedaan kurs, maka tentu hal itu akan menjadi masalah jika disesuaikan dengan ketentuan sesuai dengan syariat Islam.

Hal Penting Mengenai Transaksi Jual Beli

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda dalam riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah bahwa jual beli itu didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Jika dalam transaksi itu tidak ada tipu menipu, tidak ada aniaya, dan tidak ada gambling di sana, maka transaksi tersebut dapat dilakukan, baik itu transaksi forex atau yang lain.

Sejatinya, hukum forex dalam Islam diperbolehkan apabila digunakan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya saja untuk orang yang mau berangkat haji. Tidak mungkin menggunakan mata uang Rupiah di sana sehingga harus dilakukan penukaran mata uang. Namun yang harus diingat adalah, pertukaran itu wajib dilakukan secara kontan dan juga dilakukan pada saat itu juga.

Artikel Lainnya

Artikel Lain yang mungkin anda suka...