
Ibarat bunga, wanita merupakan makhluk Tuhan yang indah. Dahulu kecantikan perempuan masihlah natural tanpa make up. Semakin kesini yaitu zaman modern, make up menjadi hal yang bahkan menjadi kewajiban bagi perempuan. Berbagai cara telah dilakukan untuk mempercantik diri. Ada cara yang dilarang oleh agama khususnya Islam, dan banyak juga yang diperbolehkan. Salah satu cara perempuan mempercantik diri adalah dengan tanam bulu mata. Bagaimana hukumnya tanam bulu mata dalam Islam? Berikut ulasannya:
Daftar Isi:
Ada Yang Mengatakan Tidak Diperbolehkan
Tanam bulu mata dalam Islam, terdapat beberapa pendapat yang tidak memperbolehkannya. Alasan pelarangan tanam mata ini tentu bukan tanpa sebab, karena setiap orang mempunyai pendapat dan dasar atas pernyataannya. Berikut ulasan tidak diperbolehkannya:
1. Dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
Dalam hadis tersebut dijelaskan saat seorang perempuan mengadu kepada Rasulullah SAW bahwa anaknya yang sedang sakit panas rambutnya rontok, sedang anak perempuan itu mau menikah. Jawaban Rasulullah SAW adalah Allah melaknat atau tidak menyukai orang yang menyambung rambutnya. Hadis ini menjadi dasar bahwa tidak diperbolehkannya perempuan menyambung rambut, sama halnya menanam bulu mata.
2. Syarh Shahih Muslim An-Nawawi (14:103)
Dasar hukum lain tidak diperbolehkannya tanam bulu mana adalah hadis Bukhari dan Muslim. Diterangkan bahwa ada seorang perempuan baru saja menikah kemudian sakit dan rambutnya rontok. Sang keluarga bertanya kepada Rasulullah sebelum menyambung rambut anaknya tersebut. Rasulullah menjawab melaknat seorang yang menyambung atau meminta menyambung rambutnya.
Syaikh An-Nawawi pun menjelaskan hadis tersebut, bahwasannya Al-Washilah yaitu orang yang memiliki profesi menyambung rambut dan Al-Mustaushilah seorang yang meminta untuk disambung rambutnya. Secara terang dan tegas An-Nawawi menerangkan haram dan laknat dua hal tersebut. Keadaan ini seperti halnya tanam bulu mata, maka tidak diperbolehkan tanam bulu mata dan bahkan orang yang menanam bulu mata.
Ada Yang Mengatakan Diperbolehkan
Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa tanam bulu mata itu diperbolehkan. Dengan dasar hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA (Jami’ Al-Hadits: 43260). Diterangkan bahwa tidak ada sebuah bahaya untuk perempuan yang rambutnya jarang kemudian menggunakn sesuatu dari bulu dan menyambung rambut dengan bulu sebagai salah satu cara berdandan untuk suaminya. Rasulullah SAW melarang menyambung rambut yang telah beruban dengan melilitnya. Dari dasar tersebut, maka perempuan boleh menyambung rambutnya dengan catatan:
1. Aman dan Tidak Berbahaya
Saat tanam bulu mata harus aman, karena beberapa kejadian pengguna mengeluh dengan cara pemasangan yang tidak tepat. Keamanan ini juga diharuskan untuk kesehatan penggunanya, karna Allah juga melarang hambanya untuk menyakiti diri sendiri. Maka dari itu cari dan pilihlah cara yang tepat dan tentunya tidak berbahaya, atau bisa ke ahlinya. Bisa kemudian konsultasi dengan ahli terkait yqng sudah profesional di bidang ini.
2. Wudu Harus Tetap Sah
Ada yang mengatakan bahwasannya dengan tanam bulu mata, maka akan menghalangi air wudhu ke kulit area bulu mata. Sebenarnya ketika sambung bulu mata masih ada jarak satu milimeter diantara kulit dan bulu mata. Antara bulu mata dan kulit, air wudu masih bisa membasuhnya. Ketika pemasangan bulu mata ini juga dengan lem yang anti air. Jadi bulu mata yang ditanam tidak akan copot.
3. Tidak Permanen
Tidak seperti operasi plastik, tanam bulu mata tidaklah permanen. Seperti halnya menggunakan make up, tanam bulu mata ini bisa kemudian dicopot atau dibersihkan. Bisa juga akan pudar dengan sendirinya dalam jangka waktu satu sampai dua bulan. Jadi tidak perlu khawatir jika ingin membersihkannya bisa saja. Akantetapi, lebih baik ke ahlinya atau orang yang sudah profesional agar tidak terjadi sesuaru hal yang tidak diinginkan.
Demikian hukum tanam bulu mata dalam Islam. Rasulullah SAW juga menganjurkan istri berpenampilan baik di depan suami. Siapa pun bisa memilih codong kepada yang mana. Karna apapun yang dipilih maka dia sendiri yang akan menanggungnya. Bersih dan mempercantik diri itu perlu, tapi belebihan itu dilarang.